Pernikahan dalam perspektif orang jawa
Pernikahan dalam perspektif orang jawa
Akhir-akhir ini rakyat
Indonesia
disibukkan oleh berita-berita di media mengenai poligami. Kesibukan ini dipicu oleh kabar tentang pernikahan kedua A’a Gym yang menuai banyak protes dari baik dari muslim maupun muslimah. Banyak yang mendukung namun banyak juga yang menentang.
Saya tidak ingin ikut-ikutan larut juga dalam kesibukan massal tersebut. Karena bagi saya hukum poligami sudah pasti, diperbolehkan oleh Allah dan dilaksanakan juga oleh Rasulullah di periode 10 tahun akhir hayatnya setelah hijrah ke Madinah, meskipun sebelumnya Rasulullah murni monogami. Namun ada syarat dan kondisi yang harus dipenuhi, yaitu jika dan hanya jika apabila kita mampu berbuat adil kepada isteri-isteri dan anak-anak kita. Apabila memang kita merasa nantinya tidak akan mampu berbuat adil, maka lebih baik jangan berpoligami. Karena pertanggungjawabannya akan sangat berat di hadapan Allah.
Dalam tulisan ini saya hanya ingin menerjemahkan definisi adil dalam sebuah pernikahan menurut pemahaman yang saya yakini dalam perspektif orang jawa.
Beberapa waktu lalu saya silaturahmi ke rumah pemilik rumah yang saat ini sedang saya sewa. Biasalah, dalam rangka lobby biar harga sewa rumah tidak dinaikkan tahun depan. Maklum kondisi saat ini membutuhkan strategi dan siasat untuk menyesuaikannya dengan pendapatan setiap bulannya.
Dalam diskusi itu kami banyak berbincang-bincang mengenai falsafah jawa yang sebenarnya masih relevan dengan kondisi kehidupan bermasyarakat saat ini. Salah satunya adalah falsafah jawa yang memberikan bekal bagi seorang laki-laki sebelum menikah agar memiliki
lima
“ngo” terlebih dahulu. Lima “ngo” tersebut adalah harus mampu “ngopeni” (memelihara), mampu “nglambeni” (memberikan pakaian), mampu “ngomahi” (membangunkan rumah), mampu “ngayomi” (mampu melindungi/mengayomi) dan mampu “ngeloni” (mampu berhubungan seksual).
Lima
ngo ini meliputi dimensi materi dan rohani. Tiga ngo yang pertama yaitu ngopeni, nglambeni dan ngomahi lebih bersifat material. Sehingga harus dipenuhi secara material juga. Sedangkan dua ngo selanjutnya yaitu ngayomi dan ngeloni lebih bersifat rohani. Perasaan bahagia dan tenang berada dalam sebuah keluarga hanya bisa kita rasakan dalam hati saja.
Saya pikir falsafah
lima
ngo ini masih relevan dengan definisi adil dalam sebuah pernikahan. Apabila kita belum mampu memberikan keseluruhan
lima
ngo tersebut kepada isteri kita, maka sebaiknya jangan berpoligami. Apabila kita sudah mampu memberikan
lima
ngo kepada isteri kita, dan kita berniat untuk berpoligami maka sebaiknya kita mempersiapkan diri terlebih dahulu agar keseluruhan
lima
ngo tersebut juga mampu kita berikan kepada isteri kedua, ketiga atau keempat kita nanti. Perlu diingat juga bahwa setelah berpoligami,
lima
ngo yang kita berikan kepada isteri pertama tidak boleh berkurang sedikitpun. Bahkan kalau bisa malah bertambah kadarnya.
Seperti apakah
lima
ngo tersebut, mari kita bahas sedikit saja dari masing-masing
lima
ngo ini.
Ngo yang pertama, kedua dan ketiga adalah ngopeni, nglambeni dan ngomahi. Tiga ngo pertama ini berarti laki-laki sebagai pemimpin keluarga harus mampu memenuhi kebutuhan primer isterinya yaitu pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (rumah). Darimana kita bisa memenuhi kebutuhan primer itu, tentunya berasal dari sumber penghasilan. Sumber ini bisa berupa apa saja dan bisa berasal darimana saja. Hanya saja sebagai makhluk ciptaan Allah, mungkin lebih baik apabila kita tahu diri untuk mencari sumber penghasilan yang halal dan dalam koridor yang diperintahkan oleh Allah.
Karena perjalanan hidup kita akan menjadi lebih tenang apabila makanan yang dimakan, pakaian yang digunakan dan rumah yang ditinggali oleh isteri dan anak kita berasal dari sumber yang halal.
Ngo yang keempat adalah ngayomi. Seorang laki-laki yang memutuskan untuk menikah dengan seorang perempuan harus mampu memberikan perlindungan atau ayoman kepada isterinya baik secara fisik maupun mental. Laki-laki tersebut harus mampu melindungi keluarganya dari bahaya. Pada saat ada rampok misalnya, maka laki-lakilah yang memiliki kewajiban untuk berada di depan keluarganya untuk membela dan mempertahankan harta keluarganya. Pada saat sang isteri sedang sedih, maka si suami harus mampu dan bersedia memberikan bahunya sebagai tempat bersandar dan berkeluh kesah. Suami juga harus mampu mengatur waktunya sebaik mungkin untuk bekerja, keluarga dan sosial, sehingga isteri tidak merasa diabaikan atau ditinggalkan. Pada saat isteri sedang marah, maka suami harus mampu meredam dan mendinginkan emosi sang isteri. Pada saat keluarga sedang dilanda masalah, suamipun harus mampu memberikan solusi riil dan realistis.
Mengayomi ini sebenarnya lebih banyak berada dalam dimensi immaterial, karena lebih banyak dirasakan oleh hati dibandingkan dirasakan secara fisik. Namun efek yang ditimbulkan oleh kenyamanan secara immaterial ini jauh lebih bagus dibandingkan dengan kenyamanan secara material. Isteri kita pasti akan lebih menerima apabila berada dalam kondisi kekurangan secara material namun kaya hati dibandingkan kaya secara material namun hatinya tertekan karena tidak pernah merasakan kehangatan kasih sayang seorang suami.
Ngo yang terakhir adalah ngeloni. Artinya kelengkapan sebagai seorang laki-laki yang mutlak harus dimilki oleh suami adalah kemampuan untuk berhubungan seksual. Memang sih seks bukanlah hal yang paling penting dalam sebuah rumah tangga, namun seks-lah yang menjadi bumbu pemanis dan penikmatnya. Tanpa seks, rumah tangga akan menjadi seperti sayur tanpa garam. Hambar. Bahkan romantisme juga merupakan sebagian dari prosesi hubungan seksual antara suami dan isteri.
Nah, setelah mengetahui falsafah jawa
lima
ngo tentang bekal untuk menikah ini, masihkah kita kaum laki-laki merasa mampu untuk berpoligami? Mari kita jawab dalam hati. Karena itu sangat tergantung pada pilihan pribadi masing-masing. Kita sudah paham bahwa syarat dan kondisi yang ditentukan oleh Allah apabila kita berniat untuk beristeri lebih dari satu. Kita juga sudah paham resiko-resiko yang mungkin akan muncul apabila kita berpoligami. Maka pertanggungjawaban atas keputusan untuk menikah lagi ini akan diperhitungkan oleh Allah pada saat hisab di hari akhir nanti.
Semoga Allah masih berkehendak mengikutsertakan kita sebagai makhluk-Nya dan umat Rasulullah yang berjalan dalam koridor Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Amin.
Banyuwangi, 18 Desember 2006
Aziz Fajar Ariwibowo